Perpanjangan STNK di Samsat Batubara

Perpanjangan STNK di Samsat Batubara

Kali ini tulisan saya berbeda dengan tulisan-tulisan sebelumnya yang berkaitan dengan puisi. Hari ini saya ingin menulis tentang pengalaman mengurus perpanjangan STNK kurang lebih satu minggu yang lalu di Kantor Samsat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Pengalaman yang sama, tetap menyisakan rasa sedikit kecewa dengan pelayanan yg lambat. Tapi, entah karena sudah terbiasa dengan birokrasi berkaitan dengan dokumen-dokumen legal kepemerintahan yang selalu saja lambat di daerah kabupaten, jadi diri ini sudah cukup mampu menahan lelah dan kesal (sebagai warga negara yang baik dan taat hukum).

Kantor Samsat terletak tepat di sebelah Kantor Bupati Batubara, lewat Polres +/- 200 meter. Bagi yang pertama kali datang ke kantor Samsat Batubara yang baru beroperasi kurang lebih empat bulan (sebelumnya di daerah Indrapura dan Kisaran), mungkin akan merasa bingung karena memang tidak ada panduan proses yang jelas. Tapi untungnya, alhamdulillah ada seorang Bapak tua yang menggunakan baju dinas putih, yang dengan sangat baik dan ramah menanyakan kelengkapan syarat dan mengarahkan kita ke loket-loket sesuai urutan proses perpanjangan. Karena pengetahuan saya yang terbatas tentang legalitas STNK, jadi saya hanya akan menyampaikan informasi berdasarkan pengalaman pribadi saja. 

Saya datang ke kantor Samsat dengan tujuan memperpanjang STNK dan mengganti plat motor karena sudah habis masa. Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan adalah;

- STNK Asli dan Fotocopy (rangkap 2);
- KTP (Pemilik) Asli, jika diwakilkan maka harus menyertakan KTP Asli yang mewakili dan                 Fotocopy (rangkap 2);
- Fotocopy KK (rangkap 2);
- Fotocopy Buku hitam/BPKP 'Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) rangkap 2;
- Map 2 biji

Masukkan dokumen persyaratan  menjadi satu kesatuan dalam map, kemudian berikan pada petugas di Loket I (persis disamping pintu masuk). Setelah lengkap, berkas dikembalikan bersama dua formulir yang harus diisi. Isi formulir di meja tulis yang telah disediakan. Formulir tersebut berisi keterangan tentang pemilik dan detail motor (tahun/jenis/type/cc). Kalau tidak ganti plat, bisa langsung ke loket verifikasi berkas di seberang loket I, kemudian duduk sebentar karena dokumen sedang diproses. Setelah diverifikasi, kita akan langsung dipanggil melalui speaker ke loket II yaitu tempat pembayaran (pajak/biaya adm). Setelah pembayaran diselesaikan, kita akan diminta duduk kembali. Selang beberapa menit, kita akan dipanggil oleh petugas tanda STNK telah selesai dicetak. 

Sedangkan untuk masyarakat yang harus mengganti plat, setelah formulir selesai diisi, kita akan diarahkan ke ruangan Cek fisik motor yang terletak disebelah kantor loket-loket tersebut (ada plangnya). Kemudian kita menyerahkan formulir dan kelengkapan dokumen kepada petugas cek fisik motor. Setelah mengecek kelengkapan dokumen, kita akan diberi satu formulir lagi yang terdiri atas dua bagian, informasi kendaraan dan kondisi kendaraan. Untuk informasi kendaraan kita diminta untuk melengkapinya (bisa dikatakan mengisi formulir berulang sampai 3 kali), seharusnya kita hanya perlu mengisi satu kali, tapi apa daya, belum ada pengembangan digital untuk kantor-kantor dipedalaman (ckckck). Setelah selesai mengisi formulir, petugas akan menyuruh petugas lainnya untuk mengecek kendaraan, yang kemudian dituliskan dalam formulir tadi. 

Sekedar catatan, kondisi kendaraan harus sebagaimana saat dibeli. Pasang kedua spion, kanan dan kiri, kondisi lampu harus menyala semua, konidisi speedometer tidak ada masalah. Karena kalau misalnya kurang, pasti kita diminta untuk memperbaiki dulu kemudian datang ke kantor lagi. Jadi lebih baik jika sudah kita persiapkan sebelumnya. 

Setelah diperiksa motornya, dokumen dan formulir akan dikembalikan lagi untuk kita bawa ke loket verifikasi. Setelah diverifikasi (tergantung kelengkapan informasi kendaraan bisa sampai 1-3 hari), tetapi karena saat itu kantor sedang sunyi dan tidak terlalu ramai, maka prosesnya cukup cepat kurang lebih 1-2 jam. Kita akan diminta untuk duduk menunggu panggilan pembayaran. Sekedar informasi, biasanya kantor samsat akan mengumpulkan semua formulir pemintaan perpanjangan STNK sampai waktu dzuhur (12.00 WIB), dan baru akan dicetak dan bisa diambil stelah jam 14.00 WIB). Jadi cetak STNK nya tidak satu persatu, namun sekaligus. 

Setelah biaya dibayarkan (kemarin saya telat 2 hari kena denda 2% dari biaya pokok di STNK), kita akan dipanggil dan diserahkan STNK yang telah dicetak. Selesai, untuk pergantian plat baru bisa diambil setelah empat bulan, petugas akan memberikan kita dua tanda terima yang tidak boleh hilang, tanda terima plat dan BPKB (Jika ganti no registrasi plat). Perpanjangan STNK pun selesai, kurang lebih menghabiskan waktu 5-6 jam. Jadi kalau bisa datangnya pagi-pagi, dan kalau rumahnya jauh, bisa diambil keesokan harinya apabila STNK belum selesai dicetak sebelum pukul 14.00 WIB. 
Semoga bermanfaat !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu

Doaku atau doa Ibuku ?

Atok